Esok Lebih Mulia
Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangan masing-masing. Pembinaan penataan ruang tersebut dilaksanakan antara lain melalui sosialisasi peraturan perundang undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang, pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat, akademisi, stakeholder dan lembaga pemerintah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik diharapkan akan membangun keterbukaan informasi di lembaga pemerintah dan non pemerintah terciptanya demokratisasi dalam pemerintahan yang otonom.
Dilihat dari perkembangan pembangunan yang terjadi sejak ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, terlihat bahwa adanya perubahan- perubahan pemanfaatan ruang dan akan dipastikan adanya kecenderungan perubahan pemanfaatan ruang yang terjadi baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan sehingga terdapat kemungkinan terjadi penyimpangan pada pola dan struktur ruang dari rencana yang sudah ditetapkan.
Adanya kondisi seperti ini maka dibutuhkan suatu ide ataupun inovasi yang mampu mengintegrasikan data dan informasi secara tepat, akurat dan efisien sehingga semua informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan pemanfaatan ruang dapat diakses dimana saja. Oleh karena itu, guna mendukung kegiatan penataan ruang yang lebih baik maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berinisiatif membentuk suatu Sistem Informasi Geospasial (SIG) yang disebut Elektronik Spasial OKU Timur Maju Lebih Mulia (ESOK Lebih Mulia) yang dapat menampilkan informasi mengenai perencanaan penataan ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur secara online menggunakan website.
Penyediaan ESOK LEBIH MULIA ini nantinya diharapkan bisa dikembangkan dan digunakan sebagai fasilitas bagi masyarakat untuk mengakses informasi rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU Timur dalam proses perizinan berusaha serta dapat menjadi sarana pelaporan bagi masyarakat jika terjadi permasalahan pemanfaatan ruang.
"Bumi Sebiduk Sehaluan"